TEMPO.CO, Jakarta -Awal bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur disingkat Ingub untuk menangani sejumlah persoalan di Ibu Kota. Yakni untuk menaikkan kualitas udara Jakarta, revitalisasi trotoar, hingga antisipasi kekeringan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan kualitas udara Jakarta baik setelah diberlakukan uji coba perluasan ganjil genap ke 16 ruas jalan 12 Agustus - 6 September 2019.
Seluruhnya ada 25 ruas jalan yang kini berlaku pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan plat nomornya itu. "Semuanya sudah berada di bawah 65 mikrogram unit," kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2019.
Syafrin merujuk kepada angka konsentrasi debu halus di udara ibu kota. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menerangkan, jika angkanya melebihi 65 mikrogram unit artinya kualitas udara buruk.
Dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memang mengambil sejumlah langkah seperti yang termuat dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Perluasan ganjil genap dari semula yang berlaku di sembilan ruas jalan termasuk di dalamnya.
Ingub itu diterbitkan bertepatan dengan digelarnya sidang perdana gugatan warga atau citizen law suit tentang polusi udara Jakarta pada tanggal 1 Agustus lalu. Kualitas udara Jakarta juga telah menjadi perhatian publik dan warganet.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan penanaman simbolis tanaman Bougenvile untuk menekan polusi udara kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
Nah, saat bersamaan publik bisa mengetahui data kualitas udara Jakarta di antaranya melalui laman AirVisual.com yang mengukur konsentrasi debu halus PM2,5 di sejumlah kota di dunia. Pada Kamis pagi, 5 September 2019, misalnya, Jakarta disebutkan di laman itu berstatus tidak sehat.